DPRDKABUPATEN KUBU RAYA Dapil Kubu Raya 1 Kec. Sungai Raya A (Meliputi Kel/Desa : Arang Limbung, Kuala Dua, Limbung, Parit Baru, Sungai Raya, Sungai Raya Dalam, Teluk Kapuas) Dapil Kubu Raya 2 Kec. Sungai Raya B (Meliputi Kel/Desa : Gunung Tamang, KaliBandung, Kapur, Madu Sari, Mekar Baru, Mekar Sari, Muara Baru, Pulau Jambu, Pulau Limbung, Sungai Ambangah, Sungai Asam, Sungai Bulan, Tebang MANGUPURA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mewanti-wanti calon legislatif (Caleg) terpilih segera menyetorkan Laporan Harta Kek PenutupanRapat Paripurna DPRD Badung, terkait penetapan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Badung dan 4 Ranperda lainnya Friday, 5 August 2022 HOME bupatibadung peraturan daerah kabupaten badung nomor 9 tahun 2007 . tentang . perubahan atas. perubahan perat. uran daerah kabupaten badung nomor 4 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten badung dengan rahmat tuhan yang maha esa bupati badung, menimbang : a. Foto Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Badung, Wayan Suyasa, di depan bantuan sembako yang akan disalurkan kepada masyarakat. Niat tulus ikhlas ditunjukkan DPD Partai Golkar Kabupaten Badung. Melalui 7 anggota fraksinya di DPRD Badung, kompak dan solid menyisihkan 75 persen gajinya untuk dibelikan sembako yang kemudian dibagikan kepada warga nama yekti dewi retno basuki, s.i.kom: fraksi: amanat kebangkitan bangsa: dapil: wonogiri 2: email: FQA7Gr. SOREANG, - Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Bandung belum melakukan penentuan kursi untuk DPRD setempat. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, mengatakan pascarapat pleno rekapitulasi suara pemilu, pihaknya belum melakukan penentuan caleg yang masuk di parlemen. Namun pihaknya tidak bisa melarang jika caleg mengklaim lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung. "Tahapan penentuan kursi dilakukan setelah Pleno rekapitulasi di KPU RI 22 Mei," tutur Agus, Rabu 8/5/2019. Setelah rekapitulasi tingkat nasional, kata Agus baru masuk tahapan konversi dari perolehan suara menjadi kursi di DPRD. Hal tersebut dilakukan untuk menunggu kemungkinan lain seperti adanya gugataan kepada Mahkamah Konstitusi. Saat ini di media sosial banyak bermunculan nama-nama yang akan menduduki 55 kursi DPRD Kabupaten Bandung. Menurut Agus, pihaknya tidak bisa melarang klaim atau adanya prakiraan orang-orang yang masuk di parlemen. "Memang sah-sah saja klaim masuk DPRD Kabupaten Bandung, karena perolehan suara sudah dilakukan. Asal menggunakan sistem penghitungannya benar. Tapi sekali lagi, kami belum masuk tahapan konversi suara menjadi kursi," katanya. Terlebih partai politik kata Agus sebagian besar sudah mengetahui penghitungan konversi suara menjadi kursi. Di media sosial banyak bermunculan daftar nama-nama 55 caleg yang masuk ke parlemen di Kabupaten Bandung. Partai Golkar disebut memperoleh 11 kursi di DPRD Kabupaten Bandung, disusul PKS 10 kursi, Gerindra 7 kursi, PDIP 7 kursi, PKB 6 kursi, Demokrat 5 kursi, NasDem 5 kursi dan PAN 4 kursi. Sebanyak 11 orang caleg Partai Golkar yang masuk parlemen adalah Agung Yansusan, Dilar Rinaldi, Cecep Suhendar, Sugianto, Rini Ganesa, Firman B Soemantri, Obi Christian, Eti Mulyati Hilman, Yanto Setianto, Neneng Hadiani dan Totong Syamsudin Dari PKS yang masuk parlemen adalah Tedi Surahman, Irwan Abu Bakar, Uus Haerudin Firdaus, Ela Nurlaela, Otjo Sutisna, Ahmad Zaenal Sabarudin, Eka Ahmad Munandar, Maulana Fahmi, Dasep Kurnia Gunarudin, dan Wawan Risnandi. Gerindra mengamankan 7 kursi yakni Yayat Hidayat, Ai Yulia, Aep Dedi, Dedi Saeful Rohman, Praniko Imam Sagita, Mamun Irwan dan Tatang Sudrajat. PDIP 7 kursi yakni Erwin Gunawan, Dadang Konjala, Yayat Sumirat, Muchamad Lutfhi Hafiyyan, Dadang Hermawan, Hen Hen Asep Suhendar dan Juwita. PKB 7 kursi yaitu Renie Rahayu Fauzi, Wawan Sofwan, Tete Kuswara, Uya Mulyana, Hilman Faroq, dan Acep.

caleg dprd kabupaten badung 2019